Surabaya – Terdakwa Achmad Maulana Yusuf harus menerima vonis 4 tahun 3 bulan penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin S. Pudjiono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/32026)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 170 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.
Sabu Disimpan di Kotak Roti
Kasus ini bermula pada 23 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jl. Kedungdoro Gang VIII, Sawahan, Surabaya.
Saat itu, terdakwa menerima titipan sabu dari seorang pria bernama Tommy Renaldy yang kini berstatus DPO. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak roti Suzana berwarna oranye-kuning yang berisi tiga poket sabu dengan total berat sekitar 0,058 gram.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa menyembunyikannya di dalam kamar rumahnya di Jl. Kedungdoro 8/25 Surabaya, sambil menunggu pembeli yang akan dihubungkan oleh Tommy.
Namun rencana transaksi itu keburu terendus aparat. Polisi sempat melakukan penyergapan ketika terdakwa bersama Tommy berada di kawasan Kedung Anyar Buntu, tetapi keduanya berhasil kabur.
Ditangkap Dini Hari
Tak butuh waktu lama, polisi melakukan pengembangan. Pada 24 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat akhirnya membekuk terdakwa di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 3 poket sabu dengan berat total ±0,058 gram
– 1 timbangan elektrik
– 1 serok sabu
– 1 bandel klip plastik kosong
Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
Sudah Sebulan Jadi Perantara
Di persidangan terungkap bahwa terdakwa sudah sekitar satu bulan menjadi perantara jual beli sabu. Bahkan sehari sebelum penangkapan, ia sempat menjual sabu kepada seorang pembeli seharga Rp100 ribu dan memperoleh komisi Rp25 ribu.
Terdakwa juga mengaku pernah mendapatkan keuntungan hingga Rp170 ribu, serta sesekali memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Hasil uji laboratorium kriminalistik Polda Jawa Timur memastikan seluruh kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, sehingga hukuman penjara dinilai pantas dijatuhkan. (Tom)

















