Boby Korban Pencurian Motor di Surabaya Minta Kejelasan Klaim Asuransi Zurich

Hukum261 Dilihat

SURABAYA – Seorang wiraswasta, Boby Sardion Sinaga, mengaku kesulitan mencairkan klaim asuransi setelah sepeda motor miliknya hilang akibat pencurian. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gubeng dan proses penanganannya masih berlangsung.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/503/XII/2025/SPKT tertanggal 27 Desember 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Menur No. 20-A, Surabaya.
Dalam laporannya, Boby menyebutkan barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi W-5497-GM, beserta dokumen kendaraan. Selain itu, satu buah helm dan satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi motor juga ikut raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Menurut Boby, pelaku diketahui bernama Sandi Yudistira, yang baru beberapa hari diterima bekerja sebagai karyawan. Diduga pelaku telah mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaraan dan akses menuju ruang parkir karena sudah mengenal lingkungan tempat kerja.

Pelaku diduga mengambil kunci kontak, kemudian membawa kabur sepeda motor melalui tangga darurat. Setelah mengetahui kejadian tersebut, Boby segera melaporkannya ke Polsek Gubeng.

Hingga kini, pelaku disebut belum berhasil ditangkap dan sepeda motor yang hilang juga belum ditemukan. Meski demikian, Boby mengaku masih harus membayar angsuran kendaraan setiap bulan.

“Motor belum kembali dan pelaku juga belum tertangkap. Saya tetap membayar angsuran motor sampai sekarang. Kalau dihitung dengan uang muka (DP), total yang sudah saya keluarkan sekitar Rp16 juta,” ujar Boby.

Untuk mengantisipasi risiko kehilangan, Boby mengaku telah mendaftarkan kendaraannya pada program asuransi kendaraan dari Zurich Indonesia. Namun, menurutnya, proses klaim hingga kini belum memperoleh pencairan.
“Padahal saya sudah melengkapi laporan polisi dan pihak Adira juga membantu prosesnya, tetapi klaim dari pihak asuransi belum juga dicairkan,” keluhnya.

Secara terpisah, pihak Zurich Indonesia melalui Wida memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai klaim nasabah hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

“Untuk informasi klaim tersebut, silakan menghubungi langsung melalui call center atau tim Marketing and Communication kami di kantor pusat,” ujar Wida.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Zurich Indonesia mengenai status maupun alasan belum dicairkannya klaim yang diajukan oleh nasabah tersebut. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *