Gegara Mabuk Arak Bali dan Percikan Api, Tiga Pemuda Keroyok Warga Ketintang Hingga Bibir Robek

Hukum66 Dilihat

SURABAYA — Persoalan sepele berujung perkara pidana. Tiga pemuda, Abdalan Dwi Kurniawan (18), Ramdani (20), dan M Rafli (20), harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mengeroyok Muhammad Andriano.

Ketiganya didakwa melakukan pengeroyokan setelah korban menegur aksi salah satu terdakwa yang menurunkan standar tengah sepeda motor hingga bergesekan dengan aspal dan memunculkan percikan api.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelum kejadian para terdakwa bersama sejumlah rekannya terlebih dahulu menggelar pesta minuman keras jenis arak Bali di lapangan SWK Karah, Surabaya.

Usai menenggak minuman keras, rombongan kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi balapan liar di kawasan Ketintang Madya. Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak menemukan aktivitas balapan liar dan akhirnya memutuskan pulang.

Saat melintas di Jalan Ketintang Wiyata, Kecamatan Gayungan, Surabaya, M Rafli menurunkan standar tengah sepeda motornya hingga menyeret permukaan aspal. Gesekan tersebut memunculkan percikan api.

Aksi itu kemudian mendapat teguran dari Muhammad Andriano. Teguran tersebut ternyata memicu emosi para terdakwa. Situasi berkembang menjadi cekcok yang kemudian berujung pada aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, Muhammad Andriano mengalami luka robek pada bibir bawah serta sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi korban diperkuat dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA. Kuasa hukum menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, para terdakwa masih berusia muda sehingga aspek pembinaan dan masa depan mereka juga patut menjadi pertimbangan dalam proses persidangan.

Pihak penasihat hukum juga berharap majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan, termasuk usia para terdakwa serta sikap mereka selama menjalani proses hukum. Penilaian terhadap kesalahan masing-masing terdakwa, menurut penasihat hukum, semestinya dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang terpenting, seluruh fakta dan peran masing-masing terdakwa dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim. Kami juga berharap faktor usia dan masa depan para terdakwa menjadi bagian dari pertimbangan,” ujarnya.

Ketiga terdakwa kini menjalani proses persidangan di PN Surabaya yang sudah memasuki agenda keterangan saksi.  @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *