Berawal Nonton KKN di Desa Penari, HRD Cafe di Surabaya Setubuhi Staf Kitchen

Hukum165 Dilihat

SURABAYA — Yulianto, Amd, Manajer HRD di sebuah kafe di kawasan Gubeng, Surabaya, diseret ke meja pengadilan atas tuduhan meyetubuhi  MK, anak buahnya yang bekerja sebagai staf kitchen. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di PN Surabaya, Senin (13/9)

Terdakwa Yulianto  hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukum Iwan Sumartono,SE SH, MH, CLA , Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn dan Suhartono, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD)

Dalam dakwaan, keduanya disebut mulai saling mengenal sejak 2022 melalui hubungan kerja di kafe tersebut. Dalam perjalanan hubungan tersebut, jaksa menguraikan adanya perasaan suka dari terdakwa terhadap korban. Pada Senin, 2 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa disebut mengajak korban menghadiri seminar kelas Prudential di Kantor Prudential Surabaya. Namun, rencana tersebut beberapa kali tertunda hingga akhirnya terlaksana pada Kamis, 5 Januari 2023.

Pada hari tersebut sekitar pukul 16.20 WIB, terdakwa bersama korban berangkat menuju Kantor Prudential Surabaya di Jalan Ngagel No. 77-H, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa meminta korban menunggu di dalam mobil dengan alasan akan menyiapkan kelas. Tak lama kemudian terdakwa kembali dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut ditunda.

BACA: Gugatan Dugaan Ijazah Siluman Politisi Demokrat Sukur Prijanto Masuk Sidang Pokok Perkara, Penggugat: Saatnya Meluruskan Kebenaran!

Terdakwa kemudian mengajak korban makan soto ayam di kawasan Ngagel. Setelah itu, keduanya pergi ke BG Junction Surabaya untuk menonton film KKN di Desa Penari. Sekitar pukul 21.30 WIB setelah film selesai, terdakwa disebut mengajak korban pergi ke sebuah vila di Pacet. Namun, rencana tersebut batal karena uang terdakwa disebut tidak mencukupi untuk menyewa vila.

Korban kemudian diajak pulang ke rumah terdakwa di kawasan Benowo, Surabaya. Keduanya tiba sekitar pukul 22.30 WIB. Di rumah tersebut, menurut dakwaan, korban tidak diperbolehkan membawa telepon genggam oleh terdakwa. Setelah mandi, korban juga diminta mengenakan daster warna krem yang disebut terdakwa milik ibunya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, setelah keduanya disebut melaksanakan salat berjamaah, pintu kamar dikunci. Korban disebut sempat meminta diantar pulang, tetapi permintaan tersebut tidak dipenuhi. Jaksa kemudian menguraikan dugaan tindakan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban di dalam kamar tersebut.

“Seluruh uraian tersebut merupakan isi dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan serta mendapatkan pembelaan sesuai ketentuan hukum, ” ujar Ketua Tim Penasihat hukum, Iwan Sumartono,SE SH, MH, CLA. (TOM)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *