Lakukan Kekerasan Seksual Kepada Pacaranya, Iqbal Zidan Mahasiswa Unair Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum16 Dilihat

SURABAYA – Perkara dugaan pemaksaan hubungan intim yang menyeret mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair), Iqbal Zidan Nawawi, memasuki tahap tuntutan. Sidang agenda tuntutan sempat ditunda beberapa kali, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enny Mustikowati,  Anoek Ekawati dan Galih Ratna Putra Intaran menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Maret 2026, lalu.

Jaksa Galih menjelaskan, hubungan antara terdakwa dan korban berinisial F2 bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Peristiwa yang didakwakan disebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021, saat keduanya masih tergolong anak di bawah umur.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih di persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama. Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru, yang akan diperdalam pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Menurut jaksa, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang kerap berinteraksi langsung dengan keduanya. Berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun, yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel di Surabaya berdasarkan cerita korban.

Perkara ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Usai persidangan, F2 mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.

Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, F2 menyatakan dirinya tiga kali hamil. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan terdakwa.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.

F2 juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan tersebut, kata dia, dipicu trauma akibat kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui terdakwa diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban ke kepolisian.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *