5 Pemuda Pengeroyok Warga di Jalan Mulyosari Divonis 1,5 Tahun

Hukum110 Dilihat

SURABAYA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kepada lima pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap warga di Jalan Raya Mulyosari No. 240, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (22/9/2026)  hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu,  lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya, yakni selama 2 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari insiden pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Para terdakwa—yang diidentifikasi bernama Efriyanto Hida, Yulensius Bate Nono, Anderias Matti Tada, Benyamin Tata Waingu alias Seprianus Seigu, dan Inosensus Bora—sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis moke di Jembatan Merah pada Sabtu malam (30/5/2026).

Dengan mengendarai sepeda motor berknalpot brong, rombongan terdakwa berkeliling dan sengaja menggeber-geber motor di seberang gerai Martabak Pacenongan, Jalan Raya Mulyosari, untuk memancing perhatian warga. Tindakan provokatif tersebut memicu teguran dari korban dan warga sekitar.

Tak terima karena ditegur, para terdakwa langsung menyerang korban secara bersama-sama menggunakan hantaman benda tumpul, lemparan batu, paving, balok kayu, hingga pukulan knalpot sepeda motor. Akibat penganiayaan tersebut, para korban menderita luka lecet, memar di bagian kepala, dada, tangan, hingga kaki, serta harus menjalani perawatan medis intensif dan visum et repertum di RSUD dr. Soetomo / Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Atas  vonis 1,5 tahun penjara ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya,  Iwan Sumartono, megatakan menerima. Artinya rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk perkara pengeroyokan tersebut dinyatakan telah selesai.

“Kami menerima vonis dari hakim, ” ujarnya. @

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *