Investasi OSO Rp5 Miliar Berujung Vonis, Hakim Pertanyakan Peran Marketing Penerima Komisi Rp100 Juta

Hukum7 Dilihat

 SURABAYA — Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menyeret Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tidak hanya berujung pada vonis pidana penjara, tetapi juga memunculkan sorotan majelis hakim terhadap pihak lain yang disebut ikut berperan dalam pemasaran investasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun, dalam pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyinggung keberadaan saksi Salim yang disebut juga memiliki peran sebagai marketing dan menerima komisi sebesar Rp100 juta.

Majelis menilai, jika para terdakwa dinyatakan bertanggung jawab karena menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian investasi tersebut, maka pihak lain yang memiliki peran serupa juga perlu dilihat keterlibatannya berdasarkan fakta persidangan.

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi Salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Meski demikian, pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian mengenai peran, niat, serta keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Status sebagai saksi maupun pihak yang disebut dalam pertimbangan hakim tidak secara otomatis menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah.

Investasi Repo Saham Rp5 Miliar

Perkara ini berawal dari investasi yang dilakukan Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar pada 2019.

Dalam persidangan terungkap, dana tersebut ditempatkan dalam produk Repo saham dengan iming-iming keuntungan tetap sekitar 13 persen per tahun. Investor juga disebut mendapat penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana Rp2 miliar. Sebulan kemudian, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Namun ketika memasuki masa jatuh tempo, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut bergulir ke ranah hukum.

Majelis hakim turut mempertimbangkan adanya sejumlah investor yang telah menerima pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas serta adanya pihak perusahaan yang menyatakan bertanggung jawab melakukan pengembalian dana.

Namun, majelis menegaskan pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Terdakwa Pikir-Pikir

Selain faktor yang memberatkan, majelis juga mempertimbangkan sikap para terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Agustin dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai sidang.

Sementara kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, menyampaikan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski terdapat sejumlah pertimbangan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum.

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” kata Arief.

Terkait kemungkinan banding, Arief menyebut masih melakukan pembahasan bersama tim hukum.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan,” tandasnya. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *