Pengeroyokan di Mulyosari, 5 Pemuda Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Hukum154 Dilihat

 

SURABAYA — Aksi pengeroyokan terhadap warga di Jalan Raya Mulyosari No. 240, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, berujung bui. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara kepada lima pemuda yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Iwan Sumartono, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di PN Surabaya. Setelah mendengarkan amar putusan dan pertimbangan majelis hakim, pihaknya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa.

Menurut Iwan, keputusan menerima putusan tersebut merupakan sikap hukum yang diambil setelah mempertimbangkan keseluruhan proses persidangan, termasuk fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Kami menerima vonis dari hakim. Kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan dan keputusan majelis hakim dalam perkara ini. Proses persidangan sudah berjalan, semua pihak sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi maupun pembelaannya, dan hari ini majelis hakim sudah menjatuhkan putusan,” ujar Iwan.

Ia menambahkan, pihaknya berharap perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para terdakwa agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak kembali terlibat dalam persoalan hukum.

Yang terpenting sekarang para terdakwa bisa menjalani putusan ini dengan baik, mengambil pelajaran dari kejadian yang ada, dan ke depan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan yang telah dijatuhkan,” katanya.

Kelima terdakwa masing-masing Efriyanto Hida, Yulensius Bate Nono, Anderias Matti Tada, Benyamin Tata Waingu alias Seprianus Seigu, dan Inosensus Bora.

Perkara tersebut bermula dari aksi kelima terdakwa pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya, pada Sabtu malam (30/5/2026), mereka mengonsumsi minuman keras jenis moke di kawasan Jembatan Merah.

Usai mengonsumsi moke, rombongan terdakwa berkeliling menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong. Mereka kemudian melintas di kawasan Jalan Raya Mulyosari dan menggeber-geber sepeda motor di seberang gerai Martabak Pacenongan.

Aksi tersebut kemudian memancing perhatian warga. Korban dan sejumlah warga sekitar menegur perilaku para terdakwa.

Namun, teguran tersebut justru berujung keributan. Para terdakwa menyerang korban secara bersama-sama dengan menggunakan sejumlah benda, mulai dari benda tumpul, batu, paving, balok kayu hingga knalpot sepeda motor.

Akibat pengeroyokan tersebut, para korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka lecet dan memar pada bagian kepala, dada, tangan hingga kaki.

Para korban juga harus mendapatkan perawatan medis serta menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr. Soetomo/Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa. Dengan diterimanya putusan tersebut oleh para terdakwa, proses persidangan perkara pengeroyokan yang melibatkan lima pemuda itu di PN Surabaya dinyatakan selesai. Tom

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *