10 Konsumen Gugat Ruko Puncak Dharmahusada, Developer Dituntut Rp309 Miliar

Hukum140 Dilihat


SURABAYA — Polemik kepemilikan dan legalitas Ruko Puncak Dharmahusada Surabaya memasuki babak hukum. Sebanyak 10 konsumen yang mengaku telah melunasi pembelian 40 unit ruko menggugat PT Puncak Dharmahusada beserta jajaran direksi dan komisarisnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak tanggung-tanggung, para penggugat menuntut ganti rugi total mencapai Rp309 miliar.

Sebanyak 10 konsumen, baik perorangan maupun perusahaan, menggugat PT Puncak Dharmahusada selaku pengembang (developer), termasuk Direktur dan Komisarisnya, melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Surabaya pada 28 Juli 2026. Para penggugat merupakan konsumen yang mengaku telah membeli dan melunasi pembayaran sebanyak 40 unit Ruko Puncak Dharmahusada yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 30-32, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kuasa hukum para penggugat, Anner Mangatur Sianipar (AMS), menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang didalilkan dalam gugatan adalah belum diterimanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas masing-masing unit ruko, meskipun pembayaran telah dilunasi.

Menurut para penggugat, persoalan tersebut berkaitan dengan belum dilakukannya pemecahan sertifikat induk serta belum ditingkatkannya hubungan jual beli menjadi Akta Jual Beli (AJB). Kondisi tersebut, menurut mereka, telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, serah terima sejumlah unit ruko berlangsung dalam beberapa periode, mulai 2016, 2018 hingga 2021. Namun, ketika gugatan diajukan, sertifikat kepemilikan masing-masing unit disebut belum diserahkan kepada para pembeli.

Persoalkan Konsep Sarusun

Selain persoalan sertifikat, para konsumen juga mempersoalkan konsep jual beli yang digunakan oleh pengembang.

Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa transaksi ruko menggunakan konsep Satuan Rumah Susun (Sarusun) atau strata title. Mereka menilai konsep tersebut tidak sesuai dengan karakter objek yang dibeli, yakni ruko.

Para penggugat juga mempersoalkan konsekuensi biaya yang muncul dari konsep tersebut, termasuk service charge dan sinking fund.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, pembayaran sinking fund selama ini dihitung berdasarkan luas bangunan. Para penggugat menilai penerapan konsep Sarusun tersebut menyebabkan beban biaya yang harus mereka tanggung menjadi lebih besar.

Mereka juga mempersoalkan klausula dalam perjanjian yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengembang tidak dapat memastikan kapan perizinan ruko selesai dan konsumen tidak dapat mengajukan tuntutan apabila proses perizinan belum terselesaikan.

Klausula tersebut dinilai para penggugat sebagai klausula baku yang berpotensi mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dan merugikan konsumen.

Sertifikat Induk Diduga Masih Jadi Jaminan

Salah satu poin penting lainnya dalam gugatan berkaitan dengan keberadaan sertifikat induk Ruko Puncak Dharmahusada.

Para penggugat mendalilkan bahwa keberadaan sertifikat induk tersebut tidak jelas dan diduga masih dijaminkan kepada bank.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat yang menjadikan sertifikat induk atas ruko yang telah terjual dan telah dilunasi sebagai jaminan atau agunan utang Tergugat I di bank merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam dokumen gugatan juga disebut adanya surat balasan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya tertanggal 26 Juni 2026. Menurut para penggugat, surat tersebut menjadi salah satu dasar untuk mendalilkan bahwa PT Puncak Dharmahusada hingga saat itu belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pertelaan, dan Akta Pemisahan atas Ruko Puncak Dharmahusada.

Kondisi tersebut, menurut para penggugat, menyebabkan proses pemecahan sertifikat atas unit-unit ruko belum dapat dilakukan.

Para penggugat kemudian meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat menyerahkan sertifikat bukti kepemilikan masing-masing ruko setelah dilakukan pemecahan dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk.

Mereka juga meminta agar konsep jual beli yang semula menggunakan konsep Sarusun atau strata title diubah menjadi jual beli ruko dengan HGB mandiri.

Tuntut Ganti Rugi Rp309 Miliar

Selain menuntut kepastian kepemilikan dan legalitas ruko, para konsumen mengajukan tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar.

Dalam gugatan, kerugian materiil yang didalilkan mencapai Rp156 miliar, sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp153 miliar.

Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta untuk dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat mencapai Rp309 miliar.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sejumlah aset yang disebut dalam gugatan. Aset tersebut antara lain beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Surabaya serta satu unit apartemen di Jakarta Barat.

Tak hanya itu, mereka meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp20 juta per hari apabila para tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Seluruh persoalan tersebut masih merupakan dalil dan tuntutan para penggugat sebagaimana dituangkan dalam gugatan. Kebenaran materiil atas seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan di PN Surabaya.

Para penggugat berharap majelis hakim memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen yang mengaku telah memenuhi kewajiban pembayaran atas unit-unit ruko yang dibeli. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *