SURABAYA – Perjuangan panjang hukum Silvana Yana Prasetya akhirnya membuahkan hasil manis. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding yang diajukannya dan menetapkan hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan sang ibu. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 276/PDT/2025/PT.Sby, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Sby.
Kasus ini bermula dari gugatan perceraian yang diajukan Silvana terhadap suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan tersebut tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga penentuan hak asuh dua anak hasil perkawinan mereka.
Kuasa hukum Silvana, Moehammad Nur Taufik, mengungkapkan bahwa sejak awal proses perceraian, kliennya tetap berusaha menjaga hubungan baik dengan mantan suami. Bahkan, Silvana tetap memberi kesempatan bagi sang ayah untuk bertemu dan bermain bersama anak-anaknya.
“Silvana selalu beritikad baik. Namun sikap baik itu justru berujung pada penderitaan panjang,” tegas Taufik, Senin (27/10/2025).
Menurut Taufik, melalui kuasa hukum pihak mantan suami yang bernama Slamet Priyanto, anak-anak awalnya hanya “dipinjam” dengan alasan menjenguk nenek yang sedang sakit. Namun setelah beberapa kali permintaan serupa, anak-anak tak pernah dikembalikan. Sejak itu, Silvana tidak lagi diizinkan bertemu maupun berkomunikasi dengan buah hatinya.
Di sisi lain, dalam proses keperdataan yang masih berlangsung, pihak tergugat menghadirkan daftar bukti bertanggal 1 Juli 2025, yang memuat tuduhan bahwa Silvana telah menilep uang sebesar Rp65.828.500 dari tabungan bersama yang diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah anak. Tuduhan tersebut, menurut Taufik, tidak berdasar dan telah dipatahkan dengan bukti mutasi rekening.
Selain tuduhan finansial, pihak tergugat juga menyampaikan dalil yang merendahkan martabat Silvana, dengan menudingnya tidak berperilaku layaknya ibu rumah tangga, tidak menyiapkan kebutuhan suami, hingga sering “berfoya-foya.” Padahal, sejak pandemi Covid-19, Silvana justru tidak lagi menerima nafkah finansial dan turut menanggung biaya pendidikan anak-anak melalui rekening bersama.
“Kegiatan yang disebut sebagai ‘berpesta’ itu sebenarnya adalah acara resmi kantor yang dihadiri Silvana sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya,” jelas Taufik.
Namun, dalam putusan awalnya, PN Surabaya justru memberikan hak asuh anak kepada pihak tergugat (ayah). Merasa tidak adil, Silvana mengajukan banding dengan menegaskan bahwa putusan hakim tingkat pertama belum sepenuhnya mencerminkan prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam memori bandingnya, Silvana menegaskan bahwa ia memiliki kemampuan moral, ekonomi, serta stabilitas hidup yang cukup untuk memberikan pengasuhan terbaik bagi anak-anaknya.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan permohonan banding tersebut dan membatalkan putusan PN Surabaya. Dengan demikian, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada ibu, Silvana Yana Prasetya.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran dan nurani seorang ibu yang berjuang bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk masa depan anak-anaknya,” pungkas Taufik.
Lapor Mantan Suami ke Polisi atas Dugaan Fitnah
Tak berhenti di ranah perdata, Silvana juga melaporkan mantan suaminya, Wie Wie Tjia, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Jawa Timur dan kini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Pelimpahan tersebut tercantum dalam surat bernomor B/8663/VIII/RES.1.14/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Eko Edi, S.H., M.H., atas nama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Adapun laporan awal teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Tok


















