Waduh, Calvin Milano Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan di Black Owl Surabaya

Hukum122 Dilihat

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *