Terlibat Jual Beli 5 Pil Ekstasi, Syahrul Cuma Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Hukum93 Dilihat

SURABAYA – Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan barang bukti lima butir ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

Sebelumnya, Syahrul dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.
Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *