Tanpa Borgol dan Rompi, Kejagung Jebloskan Eks Jampidsus Febrie ke Rutan KPK

Berita, Nasional287 Dilihat

JAKARTA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Tampak Febrie digelandang ke mobil tahanan tanpa menggunakan rompi tahanan dan borgol.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyatakan Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi kepada wartawan.

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rumah Tahanan KPK bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut diambil karena Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus pernah menangani berbagai perkara besar, sehingga penyidik menilai perlu memberikan perlindungan sekaligus menjamin objektivitas proses hukum.

Selain faktor keamanan, penahanan di Rutan KPK juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.

“Untuk menjamin proses ke depan, yang bersangkutan ditempatkan di Rutan KPK karena pernah menangani banyak perkara besar,” kata Rudi.

Sprindik Baru Dugaan TPPU

Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.

Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain sprindik terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44, mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini menjadi perhatian publik mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai pejabat yang menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut. @

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *