Tak Seperti Pejabat Pelindo, Eks Dirut APBS Dituntut Ganti Rugi Rp 83 Miliar dan 4 Tahun Penjara

Hukum43 Dilihat

SURABAYA: Setelah menyatakan tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini justru mengalihkan fokus pertanggungjawaban kerugian negara kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), Firmansyah dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.

Nilai uang pengganti tersebut sama dengan total kerugian negara dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024.

Jaksa menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum menilai seluruh kerugian negara menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dapat dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.

Dasar pertimbangan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

“Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian amar tuntutan JPU.

Selain Firmansyah, dua petinggi APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan terhadap terdakwa APBS dengan tiga pejabat Pelindo Regional 3 menjadi sorotan dalam perkara ini. Sebelumnya, JPU menyatakan tidak membebankan uang pengganti kepada tiga pejabat Pelindo karena tidak menemukan bukti adanya aliran dana hasil korupsi yang mereka nikmati.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah, jaksa menilai terdapat dasar hukum untuk membebankan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar. Sikap tersebut menunjukkan penuntut umum memposisikan mantan orang nomor satu di APBS itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp83 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *