Sudah Jatuh Tertimpa Tangga!  Agustin Widyawati Berharap Hati Nurani Hakim

Investasi Berujung Pidana

Hukum216 Dilihat

SURABAYA — Suara Agustin Widyawati bergetar. Air matanya tak terbendung saat terdakwa perkara dugaan penipuan investasi itu membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan persidangan, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim Himawan Saputra.

Justru sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban persoalan gagal bayar di perusahaan tersebut. Ia menyebut dana yang ditempatkan bersama suami dan keluarga besarnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision.” Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang telah dijalaninya selama sekitar 32 tahun.

Ia menjelaskan keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, status tersebut bukan pekerja tetap perusahaan dan tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target seperti karyawan.

Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memperdaya Salim.

Menurut dia, pertemuan dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti sejumlah MFL dan bukan untuk menawarkan produk investasi.

“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.

Mengaku Turut Kehilangan Rp50 Miliar

Dalam pembelaannya, Agustin mengungkapkan dirinya, suami, dan keluarga besarnya juga menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan nilai sekitar Rp50 miliar.

Dana itu, kata dia, merupakan hasil tabungan dan kerja keras selama puluhan tahun. Persoalan gagal bayar membuat tabungan yang dikumpulkan selama sekitar tiga dekade ikut terdampak.

Karena itu, Agustin mempertanyakan posisi dirinya yang kini harus berhadapan dengan perkara pidana.

Ia juga menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan.

Salah satunya mengenai pembayaran atau angsuran senilai sekitar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, pembayaran tersebut semestinya diperhitungkan dalam menentukan nilai kerugian yang dibebankan kepadanya, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Agustin juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Ia menilai dirinya sebagai agen atau MFL justru harus menghadapi proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.

Pemberitaan Disebut Berdampak ke Keluarga

Tak hanya kerugian materi, Agustin mengaku perkara tersebut juga membawa dampak terhadap kehidupan keluarganya.

Ia menyebut proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kondisi keluarganya. Menurut Agustin, pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta menimbulkan tekanan, termasuk trauma bagi anak-anaknya.

Di bagian akhir pledoi, Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.

Dengan suara penuh harap, ia memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU.

“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.

Agustin menyebut pledoi tersebut ditulis sendiri selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.

Pembelaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *