Sudah Damai dan Ganti Rugi, 2 Terdakwa Pencurian Motor Tetap Diadili, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Kepolisian! 

Hukum20 Dilihat

Surabaya – Fakta menarik terungkap dalam sidang perkara pencurian dua sepeda motor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski para korban telah berdamai dan menerima ganti rugi dari keluarga terdakwa, proses hukum tetap berlanjut hingga ke meja hijau. Kondisi tersebut memicu kritik dari kuasa hukum terdakwa yang menilai perkara seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Dua terdakwa, Moh. Vio Alda Pratama bin Suparno dan Putra Andika Ardiansyah bin Choirul Mahmudi (alm), menjalani persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua korban, Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin, telah menerima kompensasi dari keluarga terdakwa sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

Korban Moch. Saipudin mengungkapkan bahwa setelah melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi, keluarga terdakwa datang ke tempat kos dan menyerahkan sejumlah uang sebagai ganti rugi.

“Saat itu saya sudah bilang tidak bisa mencabut laporan, tetapi uangnya sudah saya terima,” ujar Saipudin di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sekitar satu minggu setelah itu seluruh pihak dipertemukan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” katanya.

Keterangan tersebut tidak dibantah oleh kedua terdakwa.

Terdakwa Mengaku Menyesal

Dalam pemeriksaan, terdakwa Moh. Vio Alda Pratama mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian karena sedang memiliki masalah pribadi dan berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat itu saya sedang pusing, habis minum arak dua botol. Kemudian saya mendorong motor itu dan dijual. Namun, saya hanya disuruh menunggu di daerah Tambak Lumpang Surabaya,” ujarnya.

Vio mengaku memperoleh bagian Rp900 ribu dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut.

“Rp600 ribu saya gunakan untuk membayar utang, sisanya untuk rokok dan jajan,” katanya.

Baik Vio maupun Putra mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Korban Terima Ganti Rugi Lebih Besar

Kuasa hukum terdakwa, Iwan SE, SH, CLA, mengungkapkan bahwa seluruh kerugian korban telah diganti, bahkan salah satu korban menerima kompensasi lebih besar dari nilai kerugiannya.

“Korban kehilangan motor Suzuki Satria dengan kerugian sekitar Rp3 juta telah menerima ganti rugi Rp5 juta. Sedangkan korban Yamaha Vega menerima penggantian penuh sebesar Rp3 juta,” ujar Iwan.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan perkara sebenarnya memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice oleh aparat kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri sendiri, sudah ada perdamaian, ganti rugi bahkan lebih besar dari kerugian juga diterima oleh korban. Harusnya bisa diselesaikan lewat RJ, tidak perlu sampai P-21. ” tegas Iwan yang baru menangangi perkara ini ketika sudah masuk ranah pengadilan.

Ia mengaku kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Sebab, ada penyelesaian damai yang telah diakui para korban tidak menghentikan proses pidana hingga ke persidangan.

Kronologi Pencurian

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Moh. Vio bersama Putra Andika dan seorang rekannya bernama Zainul yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mengambil dua sepeda motor yang diparkir di depan rumah kos di kawasan Tanjungsari, Surabaya.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R milik Rahmad Khoirul Syaid yang dalam keadaan tidak terkunci stang. Sekitar satu jam kemudian, mereka kembali mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU milik Moch. Saipudin yang juga diparkir tanpa terkunci stang.

Kedua kendaraan kemudian dibawa ke kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Zainul berhasil menghidupkan Suzuki Satria FU, sedangkan Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan sehingga didorong menuju kawasan Tambak Lumpang.

Di lokasi tersebut, Zainul menjual kedua sepeda motor kepada seseorang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan sebesar Rp1,6 juta, Vio memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, Rp300 ribu diberikan kepada rekan Zainul, dan sisanya digunakan membeli rokok.

Akibat peristiwa itu, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dalam perbarengan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *