Sudah Berdamai, Tiga Terdakwa Pengeroyokan Ruko Tetap Diadili di PN Surabaya

Hukum167 Dilihat

SURABAYA — Perdamaian telah terjadi. Namun, perkara pidana tetap bergulir.

Tiga terdakwa kasus dugaan pengeroyokan sekaligus penguasaan ruko secara paksa, Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan, harus menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Ketiga terdakwa disebut terlibat dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) yang mendatangi sebuah ruko di Jalan Muka Nomor 34, Surabaya, pada 22 Juli 2024.

Dalam dakwaan JPU, rombongan tersebut diduga melakukan penguasaan ruko secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak, sebelum kemudian dipasang spanduk yang berkaitan dengan pengawasan lokasi.

Situasi kemudian memanas.

Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko, disebut mengalami kekerasan. Terjadi aksi dorong-mendorong hingga pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Jaksa kemudian mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Ajukan RJ, Hakim Tegaskan Perkara Tetap Berjalan

Menariknya, di tengah bergulirnya persidangan, pihak terdakwa mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan korban atau keluarga korban.

Kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” kata Zaini seusai persidangan.

Penasihat hukum terdakwa, Zaini dan Taufik, juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa para terdakwa siap menjalankan isi kesepakatan perdamaian, termasuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta membuat perkara pidana berhenti.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan bahwa perkara yang telah masuk persidangan tetap harus diproses sesuai hukum acara pidana.

Majelis bahkan menggali isi kesepakatan perdamaian secara lebih rinci. Mulai dari permohonan maaf, bentuk ganti rugi, hingga komitmen memperbaiki kondisi ruko.

Hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut benar-benar direalisasikan dan nantinya dibuktikan di hadapan persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” tegas Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim menyatakan perdamaian dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi JPU ketika menyusun tuntutan maupun bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Meski demikian, substansi dakwaan tetap harus dibuktikan melalui persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Perdamaian kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Namun, apakah kesepakatan itu nantinya berpengaruh terhadap arah tuntutan dan putusan, masih harus menunggu proses persidangan berikutnya. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *