Sidang Tuntutan Korupsi Pelindo Ditunda hingga Malam, Ada Apa?

Berita, Hukum47 Dilihat

Surabaya – Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 senilai kerugian negara sekitar Rp83 miliar mendadak terhenti di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan dalam bentuk fisik sehingga majelis hakim terpaksa menskors persidangan.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB itu tidak dapat dilanjutkan karena dokumen tuntutan masih dicetak di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Berkas yang harus disiapkan mencapai sekitar 1.000 halaman, sehingga proses pencetakan membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Di hadapan majelis hakim, JPU Irfan Adi Prasetya mengakui seluruh dokumen belum siap diserahkan.

“Belum siap yang mulai, insyaallah siap pukul 18.00 WIB sebab berkas terdakwa sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di ruang sidang.

Situasi tersebut langsung memicu keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum Sidabuke menegaskan JPU tidak boleh membacakan tuntutan tanpa terlebih dahulu menyerahkan salinan resmi kepada majelis hakim maupun tim pembela.

Menurutnya, penyerahan dokumen tuntutan merupakan hak hukum para terdakwa agar dapat mengetahui secara utuh isi tuntutan sekaligus mempersiapkan langkah pembelaan.

Mendengar keberatan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors persidangan hingga pukul 18.00 WIB, sembari menunggu proses pencetakan dan penyerahan berkas tuntutan selesai.

Perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenamnya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran PT Pelindo Regional 3 yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali digelar setelah seluruh dokumen tuntutan rampung dicetak dan diserahkan kepada majelis hakim serta tim penasihat hukum. Tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *