Sidang Terbuka Kasus KDRT Selebgram Vinna Natalia, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Hukum25 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membuka sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, S.E., untuk umum. Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar tim advokat Vinna dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Menurut tim kuasa hukum, keterbukaan persidangan menjadi bentuk penegakan asas peradilan yang transparan. Mereka menegaskan, andai asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan berpotensi batal demi hukum.

Sidang kali ini beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.

“Untuk substansi yang disampaikan JPU, silakan ditanyakan langsung. Kami menunggu agenda sidang berikutnya dengan putusan sela. Harapan kami, majelis hakim menolak dakwaan JPU sehingga perkara ini dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” lanjut kuasa hukum.

Sebagaimana diketahui, Vinna Natalia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) atas dugaan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini