Sidang Sengketa Warisan Datangkan Ahli Perdata Unair, Pihak Edwin Siswanto Sebut Gugatan Kakaknya Kabur!

Hukum83 Dilihat

SURABAYA: Sidang perkara sengketa warisan antara kakak beradik, Rudy Siswanto dengan Edwin Siswanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026). Pihak Edwin Siswanto yang digugat kakak kandungnya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menghadirkan ahli perdata Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Dosen hukum perdata yang didatangkan oleh kuasa hukum tergugat (Edwin Siswanto), Enricho Njoto ini memberikan pandangan mengenai aspek hukum dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak penggugat.

Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan sejumlah prinsip penting dalam hukum perdata, terutama terkait kejelasan posita atau dasar uraian gugatan serta penegasan objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara.

Dalam keterangannya, Dr. Ghansham Anand menjelaskan bahwa posita merupakan dasar materiil dari sebuah gugatan yang menjadi landasan bagi petitum atau tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan.

“Posita adalah dasar uraian materi. Harus jelas objek yang disengketakan, apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau akta tertentu. Jika objek tidak jelas, maka posita menjadi kabur,” terang ahli di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, kejelasan objek perkara menjadi syarat penting dalam gugatan perdata. Apabila objek sengketa tidak diuraikan secara tegas, maka gugatan berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat juga menyoroti dalil yang diajukan penggugat terkait akta otentik yang dipersoalkan dalam gugatan. “Kalau yang dipersoalkan adalah akta yang dibuat oleh notaris, maka pejabat pembuat akta tersebut seharusnya juga ditarik sebagai pihak dalam gugatan,” ujar kuasa hukum tergugat, Enricho Njoto

Menanggapi hal tersebut, ahli membenarkan bahwa kelengkapan para pihak dalam suatu perkara sangat penting. Apabila terdapat pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak dimasukkan, maka gugatan berpotensi dinilai kurang pihak.

“Jika gugatan kurang pihak, maka gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sebuah perkara harus ada kejelasan mengenai siapa yang berposisi sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat. Turut tergugat biasanya dimasukkan demi kelengkapan gugatan, meskipun tidak selalu terikat langsung dengan putusan pengadilan.

Selain membahas aspek gugatan, ahli juga menjelaskan ketentuan hibah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurutnya, Pasal 1666 KUH Perdata menyebutkan bahwa hibah merupakan pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Hibah tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

“Hibah adalah pemberian yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Syaratnya harus memenuhi ketentuan perjanjian, yaitu adanya pihak, objek tertentu, dan kesepakatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, aset yang dihibahkan pada prinsipnya dapat dialihkan kepada pihak penerima apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi. Namun apabila syarat hibah tidak lengkap, maka keabsahannya dapat dipersoalkan. Dalam Pasal 1688 KUH Perdata juga diatur mengenai kemungkinan pembatalan hibah dalam kondisi tertentu.

Dalam persidangan juga terungkap riwayat harta peninggalan keluarga yang disebut-sebut pernah bernilai sekitar Rp16 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan dengan penjualan sejumlah properti keluarga setelah adanya kesepakatan damai diantara anggota keluarga. (tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *