Sidang Perdana Proyek Kolam Pelabuhan, Kuasa Hukum: Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Berita, Hukum48 Dilihat

SURABAYA:  Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 digelar  perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu, (1/4/2026).

Dengan dimulainya persidangan, status hukum keenam tersangka resmi berubah menjadi terdakwa. Tiga di antaranya berasal dari jajaran manajemen PT Pelindo Regional III, yakni Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, serta Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani.

Perkara ini ditangani tim Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang berjumlah sekitar enam hingga tujuh orang. Tim tersebut terdiri dari Robiatul Adawiyah, Irfan Adi Prasetya, Muhammad Arya Samudra, Achmad Harris Affandi, I Nyoman Darma Yoga, Rico Luis Antonio Sinaga, dan Hendi Wijaya.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.

Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan. (Tom)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *