Sidang Perdana Gugatan Ijazah Politisi Demokrat Sukur Priyanto Memanas! Penggugat Tolak Saran Hakim, Minta Transparansi Lewat Statement Opening!

Hukum30 Dilihat

SURABAYA — Persoalan keabsahan gelar akademik dan ijazah politisi Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, memasuki babak baru.

Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026). Meski majelis hakim sempat mendorong para pihak kembali membuka ruang perdamaian, penggugat memilih melanjutkan perkara ke pokok sengketa.

Sikap tersebut menandai dimulainya pertarungan pembuktian di persidangan terkait proses pendidikan dan penerbitan ijazah yang menjadi objek gugatan.

Dalam perkara ini, selain Sukur Priyanto, gugatan juga ditujukan kepada Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I serta Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai Tergugat III.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti. Di awal persidangan, majelis hakim masih membuka peluang penyelesaian secara damai meski tahapan mediasi sebelumnya telah dinyatakan gagal.

“Meski mediasi sudah selesai, kita selalu mengedepankan perdamaian. Nanti bisa dilakukan komunikasi di luar sidang,” ujar Nugrahini kepada para pihak.

Namun, tawaran tersebut tidak diikuti penggugat. Indah Kuntarti meminta perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan masuk ke pokok perkara.

“Kita lanjutkan pada pokok perkara saja, Yang Mulia,” tegas Indah.

Indah juga sempat meminta kesempatan menyampaikan statement opening untuk menjelaskan langsung dasar gugatan yang diajukannya. Namun, majelis hakim mengarahkan agar substansi tersebut disampaikan pada tahapan kesimpulan.

Bagi Indah, perkara tersebut bukan sekadar mempersoalkan dokumen akademik. Ia menegaskan gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan dan transparansi mengenai proses pendidikan hingga penerbitan ijazah Sukur Priyanto, mulai jenjang sarjana (S1) hingga magister (S2).

Sidang perdana berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Setelah itu, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan proses berikutnya dilaksanakan melalui e-litigation.

Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan para tergugat terhadap pokok gugatan pada Selasa pekan depan.

Penggugat: Tidak Ada Lagi Komunikasi di Luar Sidang

Usai persidangan, Indah kembali menegaskan alasan dirinya meminta kesempatan menyampaikan statement opening.

“Tadi di awal sidang saya meminta statement opening. Tujuan saya untuk transparansi agar bisa menjelaskan dasar gugatan yang saya ajukan, itu saja. Saya ingin proses hukum ini berjalan transparan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan statusnya dalam perkara tersebut. Indah menyebut dirinya hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk mengajukan gugatan.

“Saya hadir bukan sebagai pengacara. Saya warga negara yang punya hak mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan keabsahan ijazah,” tandasnya.

Indah bahkan memastikan tidak akan kembali menempuh komunikasi informal di luar persidangan sebagaimana saran majelis hakim.

“Sidang sudah digelar, tidak ada lagi komunikasi lagi di luar sidang,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini akan diarahkan pada pembuktian di ruang sidang.

Indah mengaku telah menyiapkan saksi yang nantinya akan dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya.

“Tentu saya sudah punya saksi. Kita siap menghadirkan di persidangan secara fisik nanti. Kita ikuti tahapannya dulu,” katanya.

Kampus Sebut Proses Akademik Sesuai Prosedur

Di sisi lain, pihak kampus dan tergugat sebelumnya telah menyampaikan pandangan bahwa tuntutan pencabutan ijazah dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Pihak Universitas Wijaya Putra menyatakan proses akademik telah ditempuh sesuai prosedur. Data pendidikan yang berkaitan dengan proses akademik juga tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan penggugat.

Indah mempertanyakan validitas proses pendidikan serta pencatatan akademik yang berkaitan dengan perolehan ijazah dari jenjang S1 hingga S2.

“Persoalan tersebut perlu dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim sehingga dapat diketahui apakah seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan gagalnya mediasi dan sikap penggugat yang memilih membawa perkara ke tahap pembuktian, polemik ijazah Sukur Priyanto kini bergeser dari ruang mediasi ke meja persidangan. Pembuktian atas dalil masing-masing pihak akan menjadi babak penting dalam gugatan PMH tersebut. (Tom) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *