Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Hukum124 Dilihat

Surabaya – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkap dugaan aksi kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Louis. Kedua terdakwa didakwa melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Dakwaan itu dibacakan JPU Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Dilla menguraikan perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa dan korban Louis terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas. Yusuf alias Denius diduga kembali melakukan pemukulan terhadap Louis menggunakan tangan kanannya, yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala. “Korban juga dipukul di mulut,” kata JPU Dilla, dalam persidangan.

Louis yang menghadapi situasi tersebut kemudian secara spontan mendorong Yusuf. Keributan pun terjadi di antara mereka. Namun, menurut jaksa, situasi tersebut justru berlanjut dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Poerwantoro alias Sengek.

Poerwantoro disebut mengambil posisi dari arah belakang Louis. Ia diduga memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.

Uraian dakwaan tersebut menggambarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua terdakwa secara berurutan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya luka pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. “Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.

Tak hanya menguraikan dugaan pemukulan yang dilakukan Yusuf dan Poerwantoro, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut adanya pihak lain bernama Fatah alias Celeng. Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap Louis.

Dalam dakwaan, Fatah juga disebut mengancam korban agar diam. Ancaman tersebut disertai ucapan yang mengarah pada ancaman pembunuhan. JPU Dilla menyebut Fatah membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan Fatah menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, karena jaksa menguraikan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memilih bungkam. Mereka tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir mengikuti persidangan.

Untuk diketahui, perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).

Keluarga menyebut Louis tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut kemudian ditangani kepolisian.

Keluarga korban juga menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan kejadian tersebut. Dalam rekaman yang diperiksa keluarga, Louis disebut sempat dipukul hingga terjatuh. Sejumlah orang kemudian disebut ikut mengerumuni korban.

Kakak Louis, Natalia, sebelumnya mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari masalah yang melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus. Natalia mengaku menerima telepon dari pria tersebut pada Sabtu sore.

Dalam percakapan itu, Natalia mengaku mendapat makian, kata-kata kasar, hingga tantangan untuk bertemu di suatu lokasi. “Dia menelepon saya sambil marah-marah dan menantang untuk menunggu. Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.

Setelah menunggu cukup lama, Natalia meninggalkan lokasi dan menuju kawasan PTC Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa Louis baru saja menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 18.12 WIB.

Natalia kemudian bergegas menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut sudah tidak berada di lokasi. Natalia mengatakan Louis sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi sebelumnya. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dua hari setelah kejadian, keluarga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area pergudangan. Natalia mengaku melihat adanya kekerasan terhadap adiknya dalam rekaman tersebut.

Menurut dia, Louis sempat menerima pukulan ketika berada di lokasi. Saat berusaha menghindar dan mempertahankan diri, situasi kemudian berubah setelah sejumlah orang lain ikut terlibat.

“Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi,” ungkap Natalia.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami luka pada wajah, kepala, bahu, dan kaki. Sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami memar. Pakaian yang dikenakannya disebut robek setelah ditarik dalam insiden tersebut.

Kini, perkara kekerasan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, termasuk rekaman CCTV apabila diajukan di persidangan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa.

Meski jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, status Yusuf dan Poerwantoro masih sebagai terdakwa. Seluruh dugaan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *