Sidang Penyelundupan Bawang Bombay: Said Syaifudin Direktur PT Kurnia Sukses Semesta ‘Main Mata’ dengan Pegawai Meratus 

Ubah Dokumen Muatan Kontainer

Hukum43 Dilihat

Surabaya – Persidangan perkara dugaan penyelundupan bawang Bombay tanpa dokumen karantina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Said Syaifudin, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, didakwa memasukkan ribuan karung bawang Bombay dengan memanipulasi dokumen pengiriman yang semula mencantumkan muatan cangkang kelapa sawit.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Kurniawan, staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai, dan Andi Purwanto, staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.

Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa empat kontainer yang semula didaftarkan bermuatan cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik membuka kontainer di tempat tujuan.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mempertanyakan mengapa isi kontainer tidak diperiksa sebelum diberangkatkan.

“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya hakim.

Kurniawan menjawab bahwa pihaknya mempercayai dokumen yang diberikan oleh terdakwa.

“Saya percaya, Yang Mulia,” jawabnya melalui sambungan video. Rabu (5/8/2026).

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman, Kurniawan menegaskan perubahan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

“Tidak ada. Perubahan itu dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Andi Purwanto mengaku dirinya yang merekomendasikan agar terdakwa meminjam bendera perusahaan PT Samudera Maxima Sejahtera untuk memperoleh pekerjaan dari Pelindo. Sebagai imbalannya, ia mendapat komisi sebesar Rp100 ribu per kontainer.

“Terdakwa memang sering mengirim cangkang sawit. Soal isi kontainer diubah menjadi bawang Bombay, saya tidak mengetahuinya,” terang Andi melalui video conference dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, Said Syaifudin tidak membantah. Ia mengakui telah mengubah dokumen muatan dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada November 2025 ketika Said Syaifudin menerima pesanan dari Erizal Marpaung untuk pengiriman empat kontainer dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Terdakwa kemudian melakukan pemesanan kontainer menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera melalui aplikasi Meratus Online dan mencantumkan komoditas cangkang kelapa sawit sebanyak 72 ton dalam dokumen Shipping Instruction. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Balai Karantina.

Setelah sertifikat diterbitkan, isi kontainer diduga diganti menjadi bawang Bombay tanpa disertai sertifikat kesehatan yang sesuai.

Pada 2 Desember 2025, petugas menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, yang ternyata berisi 672 karung bawang Bombay dengan merek Waterman dan Cambridge Farm Onions, meski dokumen pengiriman menyebutkan muatan cangkang kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan tiga kontainer lainnya yang juga berisi bawang Bombay, masing-masing sebanyak:

Kontainer MRTU2050839: 792 karung.

Kontainer MRTU2034036: 794 karung.

Kontainer MRTU2045679: 801 karung.

Hasil uji laboratorium Balai Karantina Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa Nematoda Aphelenchoides fragariae.

Atas perbuatannya, Said Syaifudin didakwa melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, atau dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (2) KUHP. Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *