Sidang ITE Komar Berlanjut, Jaksa Minta Eksepsi Ditolak

Hukum155 Dilihat

SURABAYA – Terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat.

Pada sidang yang digelar Kamis (30/4/2026) di ruang Candra, agenda persidangan adalah pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam tanggapannya menyatakan menolak seluruh perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Hajita di hadapan persidangan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Selanjutnya, ia dipercaya mengelola akun tersebut dan menerima akses penuh berupa nama pengguna dan kata sandi.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer dari akun lain yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.

Flyer itu memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan tulisan bernada provokatif, serta ajakan melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan perlawanan.

Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu dilakukan dengan tujuan memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.

Konten tersebut kemudian menyebar luas. Sejumlah pihak disebut turut menyebarluaskan ulang melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya memicu mobilisasi massa.

“Akibat unggahan tersebut, terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya,” demikian isi dakwaan JPU.

Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, serta menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.

Meski lokasi peristiwa disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya dengan pertimbangan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *