Seorang Nelayan Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Terkait Perkara Narkoba

Barbuk 12 Poket Sabu seberat 20 Gram

Hukum66 Dilihat

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Jumat (6/3/2026).

Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 12 poket sabu siap edar yang diduga hendak diedarkan oleh tersangka.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total sabu yang berhasil disita mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, MG terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat. Ron

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *