Segera Disidang! Trio Pejabat Dinas ESDM Jatim Tersangka Pungli Dijerat Pasal Berlapis

Berita, Hukum269 Dilihat

SURABAYA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menjalani proses persidangan.

Ketiganya masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2026).

“Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, ” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, dalam keterangan tertulis.

Kejari Surabaya menyebut ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Usai menjalani tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.Mereka kini tinggal menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang diduga terseret perkara pungli bersama dua pejabat lainnya. (TOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *