Satpol PP Kota Surabaya Segel Jaringan WFI Fiberstar di Surabaya, Diduga Tak Kantongi Izin

Berita84 Dilihat

Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap jaringan kabel fiber optik milik WFI Fiberstar di kawasan Jalan Ngagel Jaya Utara, Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jumat (16/1/2026) malam.

Tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran perusahaan diduga belum mengantongi izin resmi pemasangan jaringan utilitas.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 18.29 WIB oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya setelah dilakukan pengecekan di lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan aktivitas jaringan dan mengamankan titik instalasi kabel fiber optik yang terpasang di fasilitas umum.

Petugas Satpol PP menyatakan, pemasangan jaringan fiber optik tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan daerah dan regulasi pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) serta ruang milik utilitas di wilayah Kota Surabaya.

“Penindakan ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin pemasangan jaringan utilitas. Sesuai prosedur, kami lakukan penyegelan sementara hingga perizinan dipenuhi,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Dalam dokumentasi lapangan, terlihat petugas Satpol PP melakukan pengamanan kabel serta memasang tanda penyegelan di titik jaringan yang berada di tepi jalan. Penyegelan disaksikan oleh sejumlah petugas lain dan warga sekitar.

Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan utilitas agar tidak semrawut, serta untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Pemasangan kabel tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan masyarakat dan melanggar tata kelola infrastruktur perkotaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak WFI Fiberstar belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.

Satpol PP Kota Surabaya mengimbau seluruh penyedia layanan jaringan telekomunikasi dan internet untuk mematuhi peraturan perizinan sebelum melakukan pemasangan infrastruktur di ruang publik. Jer

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *