Saiful Rachman Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Resmi Menjadi Tersangka 

Hukum87 Dilihat
banner 468x60

Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa kepada SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman (SR), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, pada Jumat (12/9/2025).

“Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017,” ujar Windhu.

Saiful Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski berstatus tersangka, SR tidak dilakukan penahanan karena saat ini sudah lebih dahulu menjalani hukuman terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya,” tambah Windhu.

Kerugian Negara Capai Rp179,9 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun anggaran 2017 Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan dana lebih dari Rp186 miliar untuk belanja pegawai, hibah, dan belanja modal. Dalam pelaksanaannya, SR disebut mempertemukan tersangka lain, JT, dengan Hudiono (H) yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK.

Dalam pertemuan itu, SR menyampaikan bahwa JT akan mengendalikan kegiatan pengadaan. Hudiono bersama JT kemudian merekayasa proses pengadaan, di mana harga barang ditentukan oleh JT untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Jenis serta spesifikasi barang tidak berdasar kebutuhan sekolah, melainkan dari stok yang dimiliki JT.

“Proses pengadaan memang melalui lelang, tetapi sudah dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang. Barang yang disalurkan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Adapun penyaluran barang hibah maupun belanja modal dilakukan dalam tiga tahap, kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, serta 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Dari hasil temuan sementara, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp179,975 miliar. Saat ini, perhitungan pasti masih dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Modus Lama Terulang

Sebelumnya, Kejati Jatim juga menemukan modus serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017. Dari anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar. Namun kenyataannya, barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta per sekolah.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 kepala sekolah SMK serta sejumlah pejabat dinas, termasuk Hudiono yang kala itu menjabat sebagai PPK.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Windhu. (Tio)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *