Rutan Surabaya dan LBH LACAK Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

Hukum146 Dilihat

SURABAYA — Upaya memperkuat akses keadilan bagi tahanan terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, Rutan Surabaya menghadirkan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan sebagai sarana bagi tahanan untuk mendapatkan informasi, konsultasi, penyuluhan hingga bantuan hukum.

Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya yang ditandatangani pada 11 Februari 2026.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., bersama Direktur LBH LACAK Fariji, S.H.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan komunikasi terpadu antara institusi pemasyarakatan dengan lembaga bantuan hukum. Tujuannya antara lain memperluas akses terhadap keadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum bagi tahanan.

Melalui Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, tahanan dapat memperoleh layanan penyuluhan, konsultasi maupun bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya menilai kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum merupakan langkah positif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum di lingkungan Rutan.

Dengan adanya layanan tersebut, tahanan memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara lebih mudah, terarah dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Direktur LBH LACAK Fariji, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan LBH dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kontribusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Menurutnya, kerja sama yang terstruktur memungkinkan tahanan mendapatkan informasi hukum secara jelas sekaligus memperoleh pendampingan sesuai persoalan hukum yang dihadapi.

Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi persoalan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.

Pemberi bantuan hukum juga berkewajiban menjalankan layanan secara profesional dan bertanggung jawab. Informasi hukum harus disampaikan secara jelas dan akurat, sedangkan konsultasi atau nasihat hukum diberikan secara objektif dan komprehensif.

Selain itu, kerahasiaan keterangan maupun dokumen pemohon bantuan hukum menjadi bagian penting yang harus dijaga dalam pelaksanaan layanan.

Pelaksanaan konsultasi secara langsung di ruang layanan Rutan Surabaya menjadi salah satu bentuk implementasi kerja sama tersebut. Tahanan dapat berkomunikasi dengan pihak pemberi bantuan hukum untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang dihadapi.

Melalui sinergi Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan diharapkan tidak sekadar menjadi tempat konsultasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum serta memastikan tahanan mendapatkan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan.

Kolaborasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen pelayanan hukum di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya agar akses terhadap keadilan dapat diberikan secara profesional, terarah dan bertanggung jawab. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *