Ratusan Petani Jadi Korban KUR Fiktif BNI Jember, Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka!

Berita, Hukum305 Dilihat

SURABAYA; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 3 orang tersangka berinisial MFH yang merupakan Pemimpin Kantor Cabang Pinca BNI Persero Tbk Kantor Cabang Jember tahun 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya atau IAJ.

Ketiga tersangka ini tega menipu ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani diduga dimanfaatkan dalam praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023.

Dengan kasus ini ketiganya langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Rabu, 8 Juli 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan dalam penyidikan sementara ditemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai sekitar 900 orang. “Kalau total petaninya 900-an petani, ” katanya di gedung Kejati Jatim Surabaya.

Menurut dia, para calon debitur yang diajukan oleh collection agent sebenarnya tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah tersebut.

Penyidik menemukan identitas masyarakat diperoleh dengan cara dipinjam menggunakan dalih sebagai syarat untuk memperoleh bantuan sosial. Sebagai imbalan, pemilik identitas dijanjikan uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” ujarnya.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.

Gede menjelaskan praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, MFH diduga memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meski dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain menyalahgunakan kewenangannya, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent, yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Adapun total kerugian penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada masyarakat yang berhak.

“Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi,” ujar Punia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya. Dengan perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari mulai 8 hingga 27 Juli 2026, sedangkan MFH tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember. (Tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *