Putusan Bebas Tak Bisa Banding-Kasasi, SEMA Baru MA Bikin Jaksa Wajib Ekstra Cermat

Hukum182 Dilihat

SURABAYA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperketat sekaligus memperjelas tata cara pengajuan upaya hukum dalam perkara pidana. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan batasan terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, hingga permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.

Aturan baru tersebut menuntut Penuntut Umum, penasihat hukum, maupun pihak berperkara untuk lebih cermat sebelum menentukan langkah hukum setelah putusan pengadilan dibacakan.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutriono, mengatakan ketentuan dalam SEMA tersebut menjadi pedoman penting untuk menciptakan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Salah satu poin penting menyangkut putusan bebas.

Kasasi terhadap putusan bebas ditegaskan tidak diperbolehkan dengan merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP.

Selain kasasi, putusan bebas juga tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, jenis putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi hal pertama yang wajib dicermati sebelum menentukan upaya hukum.

Tenggang Waktu Tak Boleh Terlewat

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya memenuhi tenggang waktu dalam pengajuan upaya hukum.

Permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Tak hanya permohonannya, memori kasasi juga wajib disampaikan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dinyatakan gugur.

Sementara itu, untuk banding yang diajukan Penuntut Umum, memori banding wajib disampaikan dalam waktu 7 hari kalender.

Permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu atau tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk tidak disertai memori dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Putusan Lepas, Terdakwa Wajib Dibebaskan dari Tahanan

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur konsekuensi dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, amar putusan wajib memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Namun, apabila Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut, kewenangan terkait penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan TMSF Tak Otomatis Dikirim ke Pengadilan Tingkat Atas

MA juga memberikan pedoman mengenai mekanisme penanganan permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal.

Panitera pengadilan akan membuat surat keterangan TMSF, antara lain terhadap permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas, permohonan yang diajukan setelah melewati tenggang waktu, maupun permohonan yang tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan mekanisme ini, berkas perkara tidak otomatis dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Apabila berkas terlanjur dikirim tetapi belum diregister, berkas tersebut dikembalikan. Sedangkan apabila perkara telah diregister, penolakan diproses oleh pengadilan tingkat atas sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Jaksa dan Penasihat Hukum Dituntut Lebih Teliti

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat ketelitian dalam menentukan dan mengajukan upaya hukum menjadi semakin penting.

Bagi Penuntut Umum maupun penasihat hukum, persoalan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen bukan lagi sekadar urusan administratif. Kesalahan dalam memenuhi persyaratan formal dapat berujung pada gugurnya hak untuk menempuh upaya hukum.

Karena itu, setiap putusan harus segera dicermati sejak dibacakan. Jenis putusan, tenggang waktu pengajuan, hingga kewajiban menyerahkan memori harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan aturan ini, keliru membaca jenis putusan atau terlambat mengajukan upaya hukum bisa berakibat fatal: pintu untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum dapat tertutup. (Tom) 

 

title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *