PT Surabaya Resmi Terapkan Sidang Elektronik Perkara Pidana, Kasasi Kini Dihitung Sejak Putusan Dibacakan

Hukum24 Dilihat
Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk seluruh perkara pidana sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menghadirkan perubahan signifikan, termasuk mekanisme baru pengajuan kasasi yang kini dihitung sejak putusan banding diucapkan.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, menegaskan bahwa penerapan fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya berubah menjadi pengadilan virtual. Ruang sidang elektronik hanya menjadi sarana untuk mendukung pelaksanaan persidangan banding secara elektronik maupun tatap muka sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terdapat pada mekanisme pengajuan kasasi. Jika sebelumnya batas waktu 14 hari dihitung sejak pemberitahuan putusan kepada para pihak oleh Pengadilan Negeri, kini tenggang waktu tersebut dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, PT Surabaya kini berkewajiban lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan dan menyampaikannya kepada seluruh pihak yang berperkara.

Proses itu diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai hari pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk memberitahukan jadwal tersebut kepada penuntut umum maupun penasihat hukum, sementara jaksa berkewajiban meneruskan informasi itu kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” kata Sujatmiko.

Untuk mendukung implementasi sistem baru tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan mempercepat proses persidangan dan memberikan kemudahan bagi para pihak yang berada jauh dari kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Ia memastikan sistem persidangan elektronik telah mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti perkara korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” tegasnya.

PT Surabaya juga mengantisipasi berbagai kendala teknis, termasuk gangguan jaringan internet saat persidangan berlangsung. Apabila terjadi hambatan, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan, termasuk menjadwalkan ulang sidang dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. (Tom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *