Promosi Grup Porno Lewat Medsos, Admin “INFO VID” Terjerat Tiga Undang-Undang

Tuntutan Ibra Akbar Admin Grup Homo Ditunda

Hukum99 Dilihat

Surabaya – Jelang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mochammad Ibra Akbar Haryanto terkiat perkara penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang dibuat dan dikelolanya sejak November 2024, Namun mendadak ditunda, menurut informasi Hakim di ruang Cakra tidak lengkap.

“Hakimnya cuma dua mas,” Kata sumber internal yang gak mau di onlinekan. Selasa (3/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R dan Mohammad Chozin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa membuat grup WhatsApp “INFO VID” di rumahnya di kawasan Gubeng Airlangga, Surabaya. Grup tersebut dibuat menggunakan ponsel Infinix X6882 warna silver dengan nomor yang terdaftar atas nama terdakwa. Jaksa menyebut tujuan pembuatan grup itu untuk memfasilitasi para pria penyuka sesama jenis mencari pasangan serta berbagi foto dan video bermuatan pornografi.

Konten asusila berupa gambar dan video hubungan seksual sesama jenis yang diposting di grup tersebut dapat diakses langsung oleh seluruh anggota grup. Akun WhatsApp para anggota tidak dikunci (tidak private), sehingga penyebaran konten dianggap terbuka untuk diketahui umum.

Untuk memperluas jangkauan anggota, pada Januari 2025 terdakwa aktif di grup Facebook “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Terdakwa mengomentari unggahan akun anonim dengan menawarkan ajakan bergabung ke grup “INFO VID” dan mengirimkan tautan undangan grup WhatsApp kepada sejumlah pengguna, termasuk saksi Feri Setyawan. Selain melalui Facebook, tautan grup juga disebarkan melalui aplikasi X dengan akun @ambiixgu milik terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, hingga penangkapan oleh Unit II Subdit II Ditressiber Polda Jawa Timur pada 5 Juni 2025, grup WhatsApp “INFO VID” memiliki sekitar 329 anggota. Dalam grup tersebut ditemukan unggahan foto dan video bermuatan pornografi yang dikirim oleh sejumlah anggota, di antaranya Naufal Zidane Ramadhan, Feri Setyawan, dan Saekan.

Sebagai admin grup, terdakwa memiliki kewenangan untuk menghapus unggahan serta mengeluarkan anggota. Namun, terdakwa membiarkan grup tetap aktif dan terus diisi konten asusila. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap ponsel terdakwa menemukan 18 file tangkapan layar yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Terdakwa juga dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tok

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *