Perjuangan Guru Honorer Jombang Mencari Keadilan, Motor Hilang Tiga Tahun Diduga Jadi Korban Sindikat Pemalsuan Dokumen!

Bagwasidik Polda Jatim Lakukan Supervisi

Berita, Hukum65 Dilihat

SURABAYA – Perjuangan seorang guru honorer asal Kabupaten Jombang untuk mencari keadilan akhirnya memasuki babak baru. Selama tiga tahun, sepeda motor yang menjadi satu-satunya penunjang aktivitas mengajar milik Fuad Abdul Karim (38) hilang dalam perkara yang kini diduga melibatkan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen.

Kasus tersebut kini mendapat perhatian setelah Fuad bersama kuasa hukumnya mengadukan lambannya penanganan perkara ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Fuad, warga Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, menuturkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya bukan sekadar kendaraan, melainkan penopang utama pekerjaannya sebagai guru honorer yang harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain, sekaligus menjalankan usaha bimbingan belajar.

“Sebagai guru honorer, penghasilan saya sangat terbatas. Saya menabung sedikit demi sedikit hingga akhirnya bisa mengkredit motor itu. Kendaraan tersebut menjadi penunjang utama aktivitas saya mengajar,” ujar Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis (23/7/2026).

Motor yang akrab ia sebut “Si Biru Gesit” itu setiap hari mengantarkannya mengajar di sejumlah wilayah, mulai Jombang, Trowulan, hingga Sumobito.

Namun, semuanya berubah ketika dirinya mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak cicilan selama dua bulan. Menurut Fuad, seorang kolektor kemudian menawarkan bantuan dengan meminta dokumen kendaraan beserta sepeda motornya.

“Saya berniat melunasi tunggakan ketika kondisi keuangan membaik. Tetapi saat hendak mengambil motor, kendaraan itu sudah tidak diketahui keberadaannya,” katanya.

Akibat kehilangan kendaraan tersebut, Fuad mengaku mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta. Dampak yang lebih besar justru dirasakannya dalam pekerjaan.

Ia mengaku tidak lagi mampu menjangkau lokasi mengajar yang jauh sehingga penghasilannya turun drastis.

“Pendapatan saya tinggal sekitar 20 persen. Saya terpaksa menghentikan aktivitas mengajar di Plandaan, Trowulan hingga Sumobito karena tidak memiliki kendaraan,” ungkapnya.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Dalam proses penanganan perkara, Fuad mengaku menemukan adanya dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) di perusahaan pembiayaan yang memuat tanda tangan yang diduga dipalsukan.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pelunasan kendaraan.

“Saya melihat surat itu dan langsung mengatakan bahwa itu bukan tanda tangan saya. Karena itu saya membuat dua laporan, yakni dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen,” katanya.

Fuad menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan oleh satu orang.

“Saya menyinyalir ini dilakukan oleh sindikat. Kejadiannya beruntun, motor saya hilang lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang diduga dipalsukan,” ujarnya.

Meski berharap motornya dapat ditemukan, Fuad menegaskan yang paling diinginkannya adalah kepastian hukum.

“Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerugian ini bisa diproses sesuai hukum. Sudah tiga tahun saya menunggu. Saya bersyukur mendengar ada terduga pelaku yang sudah diamankan. Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas,” katanya.

Ia juga berharap perkara tersebut diusut hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami nasib serupa.

Bagwasidik Polda Jatim Lakukan Supervisi

Kuasa hukum Fuad, Zulhilmi Rizki Filhaj, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bagwasidik Ditreskrimum Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di Polres Jombang.

Menurutnya, hasil supervisi menunjukkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kliennya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan sudah naik ke tahap penyidikan dan klien kami akan kembali diperiksa di Polres Jombang,” ujarnya.

Namun demikian, Zulhilmi menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.

Ia meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang dipersoalkan guna memastikan keaslian tanda tangan.

“Hasil pemeriksaan Labfor sangat penting untuk membuktikan apakah benar terjadi pemalsuan tanda tangan atau tidak,” katanya.

Zulhilmi juga menegaskan kliennya tidak pernah membuat surat kuasa pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.

“Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Secara hukum, pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Dugaan tindak pidana yang disampaikan Fuad dan kuasa hukumnya masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anam/Tom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *