Pengosongan Bekas Pabrik Karung Ngagel Timur Picu Gejolak, Miko Saleh Soroti Status Tanah

Hukum139 Dilihat

Surabaya – Tindakan pengosongan area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memicu kecemasan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kejelasan status dan dasar penguasaan lahan.

Kawasan yang memiliki nilai strategis tersebut disebut berkaitan dengan aset dan status hak atas tanah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Kondisi itu juga memunculkan kekhawatiran bagi warga yang selama ini menempati permukiman dengan status tanah Surat Ijo di Kota Surabaya.

Pemerhati pelayanan publik, Miko Saleh, menilai langkah pengosongan tidak semestinya dilakukan tanpa adanya penjelasan mengenai status hukum lahan serta prosedur yang menjadi dasar tindakan pemerintah.

“Pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jawa Timur. Kalau menyinggung masalah Pabrik Karung, kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ HGU (Hak Guna Usaha),” ujar Miko saat memberikan pandangannya terkait status hukum lahan tersebut, Selasa (11/8/2026).

Menurut Miko, transparansi menjadi hal penting, terlebih jika kawasan tersebut akan dialihkan untuk kepentingan lain, seperti pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) maupun fasilitas kesehatan.

Ia mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai pengalihan aset, perubahan peruntukan kawasan, serta status hak atas tanah telah disampaikan kepada masyarakat.
Miko juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila lahan tersebut merupakan bagian dari aset PTPN XI dan masih berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), maka proses pelepasan atau perubahan hak harus memiliki dasar administrasi dan keputusan dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang itu HGU, pelepasan atau perubahan statusnya tentu harus jelas. Harus ada keputusan dari instansi yang berwenang, termasuk BPN dan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai pembangunan maupun pemanfaatan aset pemerintah yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pembangunan ini pakai uang rakyat. Ini adalah pajak yang selama ini dibayarkan ke Pemkot oleh warga Kota Surabaya. Kalau dia selintutan, jangan salahkan warga Kota Surabaya akan selintutan juga,” katanya.

Miko mengingatkan, kurangnya keterbukaan dalam proses pengosongan maupun rencana pemanfaatan kawasan berpotensi memperbesar keresahan warga.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan komunikasi, transparansi dokumen, serta kepastian hukum sebelum mengambil tindakan di lapangan. Terlebih, persoalan pertanahan menyangkut hak masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara hati-hati.

Ia berharap Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim membuka secara terang status hukum lahan bekas Pabrik Karung Ngagel Timur, termasuk dasar penguasaan, status HGU, proses pengalihan aset, serta rencana pemanfaatan kawasan tersebut.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya menerima keputusan pengosongan, tetapi juga mengetahui dasar hukum dan tujuan dari kebijakan pemerintah tersebut. Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *