Pengedar Sabu Rungkut Dituntut 3 Tahun Penjara

Hukum190 Dilihat

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menuntut Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Sumartono SH, MH, CLA berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan kliennya dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, penyesalan terdakwa atas perbuatannya, sikap kooperatif selama persidangan, serta statusnya yang belum pernah dihukum patut menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman yang proporsional.

“ Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa secara objektif dan adil. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Iwan.

Ia berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak hanya mempertimbangkan perbuatan terdakwa, tetapi juga memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 7 April 2026. Saat itu, terdakwa disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial BAZAAR yang perkaranya diproses secara terpisah.

Terdakwa kemudian membeli sabu dengan berat sekitar setengah gram seharga Rp500 ribu. Barang tersebut selanjutnya dibawa ke tempat tinggal terdakwa di kawasan Jalan Kaliwaru Gang Masjid, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Di tempat tersebut, sabu dibagi menjadi lima klip kecil yang disiapkan untuk dijual kembali. Dari hasil penjualan lima klip dengan harga Rp150 ribu per klip, terdakwa disebut memperoleh keuntungan total Rp750 ribu apabila seluruhnya terjual.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa terakhir kali menjual satu paket sabu kepada seseorang bernama Norman pada Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Paket tersebut dijual seharga Rp150 ribu.

Keuntungan dari transaksi narkotika tersebut, menurut uraian dakwaan, digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akui Perbuatan dan Belum Pernah Dihukum

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat tiga hal yang meringankan, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.(tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *