Pelatih Menembak Cabul Jan Leon Cuma Dituntut 3 Tahun, Keluarga Korban Lapor ke Komisi III DPR RI

Berita, Hukum56 Dilihat

 

SURABAYA Tuntutan tiga tahun penjara terhadap mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak menuai keberatan dari keluarga korban.

Keluarga menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut belum mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih berusia anak-anak.

Keberatan itu tidak hanya akan disampaikan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keluarga korban menyatakan akan menyurati kementerian terkait hingga Komisi III DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut.

Perkara ini disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 PN Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Bahkan, persidangan sempat diwarnai permintaan maaf dari terdakwa kepada korban.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi, terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.

Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan antara pelatih dan atlet. Meski demikian, ia mengakui hubungan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar karena korban masih berstatus anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, membeberkan rangkaian perlakuan yang diduga dialami korban. Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika korban melakukan kesalahan saat menjalani latihan.

Terdakwa diduga memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, antara lain memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan tersebut disebut terjadi berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Menurut Arya, tindakan serupa juga diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir. Hingga kemudian korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.

Di hotel tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Rangkaian dugaan peristiwa tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Eko Setiabudi, yang menyatakan diri sebagai pihak keluarga korban, mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan JPU.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.

Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perkara yang dialami korban.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan telah menyiapkan pembelaan atau pledoi. Dwi mengatakan pembelaan akan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta ketentuan pasal yang menurutnya terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 KUHP. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *