Pegawai Pelindo Banjiri PN Surabaya Jelang Putusan Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan

Kerugian Negara Sekitar Rp83 Miliar

Hukum165 Dilihat

SURABAYA — Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tampak dipadati sejumlah orang yang diduga merupakan pegawai PT Pelindo. Jumat, (14/8/2026).

Perkara yang menyeret tiga mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 tersebut tengah memasuki tahapan penting. Dalam tuntutan jaksa, ketiga terdakwa tidak dibebani pembayaran uang pengganti, sementara seluruh kerugian negara senilai sekitar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Persidangan perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, dengan hakim anggota Darwin Pa Djaitan dan Agus Kasiyanto.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah orang yang diduga pegawai Pelindo hadir di PN Surabaya. Mereka terlihat mengikuti jalannya persidangan, baik dari ruang sidang Cakra, ruang tunggu pengadilan, kantin, hingga halaman PN Surabaya.

Beberapa orang juga tampak berkoordinasi satu sama lain. Namun, hingga kini identitas lengkap, jabatan, serta bagian atau divisi tempat mereka bertugas belum dapat dipastikan.

Belum diketahui secara pasti tujuan kehadiran para pegawai tersebut. Kehadiran mereka bisa saja berkaitan dengan pemantauan proses hukum perkara yang bersinggungan dengan proyek dan kepentingan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pelindo mengenai kehadiran sejumlah pegawainya di PN Surabaya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Humas Pelindo Regional 3 Hafid belum memberikan tanggapan.

Tiga Pejabat Pelindo Tak Dibebani Uang Pengganti

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa.

Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Ardhy dan Hendiek masing-masing dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga pejabat Pelindo.

Dalam tuntutannya, jaksa beralasan tidak menemukan bukti bahwa ketiganya menikmati hasil tindak pidana korupsi. Karena itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap mereka ditetapkan nihil.

Firmansyah Dibebani Uang Pengganti Rp83 Miliar

Berbeda dengan tiga terdakwa dari Pelindo, Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar.

Selain uang pengganti, Firmansyah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Jaksa menyatakan uang pengganti tersebut setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan adanya perbedaan tuntutan tersebut, perhatian kini tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. Tio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *