Nama Kades Muzamil Muncul di Sidang TPPU Narkotika Rp37 M, Saksi Stevany Angkat Bicara

Sidang TPPU Narkotika Rp37 Miliar

Berita266 Dilihat

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN), dan Kusnari (marketing cor).

Dalam persidangan, para saksi membeberkan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terdakwa. Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Menurut Stevany, Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Ia juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di ruang sidang.

Stevany mengaku pernah melakukan transaksi pembelian barang dan pembayaran menggunakan rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber pasti dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan terdakwa Dony.

Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil” yang disebut sebagai kepala desa (klebun), Stevany membantah. Ia menyatakan bahwa akun TikTok miliknya sempat diretas dan diminta uang sebesar Rp12 juta untuk memulihkannya.

“Setahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegasnya.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sebesar sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan, terkait pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan untuk tambak udang. Selain itu, terdapat pula transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama seseorang.

Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.

“Saya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” ujarnya.
Atas keterangan para saksi, terdakwa juga tidak mengajukan bantahan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan tertinggi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara dalam penyaluran dana ke berbagai pihak.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *