Surabaya – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan pencemaran sampah plastik dan mikroplastik di Kali Tebu, Surabaya. Temuan ini diungkap dalam momentum Hari Bumi setelah dilakukan pemantauan di sejumlah titik aliran sungai. Selasa (21/4/2026).
Dalam hasil brand audit, Ecoton mencatat sebanyak 679 potong sampah plastik yang mayoritas berasal dari kemasan sekali pakai produk konsumsi harian. Lima merek dengan kontribusi terbesar yakni Wings Group (17,8%), Indofood (12,4%), Unilever (8,8%), Mayora (7,4%), dan Santos Jaya Abadi (4,6%).
Koordinator Brand Audit Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan produsen memiliki kewajiban hukum atas sampah yang dihasilkan.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur bahwa produsen wajib mengelola sampah dari produknya. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan sungai harus bebas dari sampah. Jika masih ditemukan sampah bermerek, berarti ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Selain sampah makro, Ecoton juga menemukan kontaminasi mikroplastik di lima titik pemantauan dengan total 410 partikel per 100 liter air. Titik dengan temuan tertinggi berada di wilayah hilir Tambak Wedi (123 partikel), disusul Taman Toga (107 partikel), Gang Seropati (88 partikel), Jalan Pogot (52 partikel), dan Tambak Segaran (40 partikel).
Jenis mikroplastik yang ditemukan didominasi fiber dan fragmen, yang umumnya berasal dari aktivitas rumah tangga.
Peneliti Ecoton, Sofi Azilan Aini, menyebut kondisi ini menjadi peringatan serius bagi lingkungan dan kesehatan.
“Pencemaran mikroplastik berpotensi berdampak pada ekosistem air dan dapat masuk ke rantai makanan jika tidak dicegah sejak sumbernya,” katanya.
Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika Aprilianti, menambahkan mikroplastik berisiko membawa zat kimia berbahaya ke dalam tubuh manusia.
“Dalam jangka panjang, mikroplastik dapat memicu gangguan hormon, peradangan, hingga menurunkan kesuburan,” ujarnya.
Ecoton mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan plastik sekali pakai, pemilahan sampah rumah tangga, pemasangan penahan sampah (trash boom), serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Tio

















