Memuaskan! Kementerian PANRB Tetapkan Pelayanan Publik di Jatim Terbaik Nasional

Khofifah: Pelayanan Publik Harus Terus Bertransformasi Mengikuti Dinamika Masyarakat

Berita, Nasional, Politik157 Dilihat

SURABAYA, 12 Januari 2026:  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik terbaik nasional tahun 2025. Nilai indeks Pelayanan Publik Jati mencapai 4,75 kategori prima.

“Alhamdulillah, berdasarkan penetapan Kementerian PANRB, Jawa Timur dinyatakan sebagai provinsi dengan kinerja pelayanan publik terbaik tahun 2025. Ini bukan sekadar prestasi, tetapi amanah untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang diterbitkan pada 9 Januari 2026. Dalam keputusan itu, IPP Provinsi Jawa Timur mencapai 4,75 dengan kategori A (Prima), tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.

Gubernur Khofifah menjelaskan capaian IPP Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan konsisten. Pada 2023 IPP tercatat 4,36, meningkat menjadi 4,63 pada 2024, dan kembali naik menjadi 4,75 pada 2025. Selain itu, hasil PEKPPP 2025 mencatat 25 dari 64 perangkat daerah dan Rumah Sakit Unit Organisasi Bersifat Khusus meraih kategori Prima atau 39 persen.

“Ini menandakan bahwa perbaikan pelayanan tidak hanya terpusat, tetapi semakin merata hingga ke unit-unit strategis yang berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Khofifah, reformasi pelayanan publik di Jawa Timur diarahkan pada pendekatan berorientasi pengguna melalui penyederhanaan prosedur, digitalisasi layanan, serta penguatan standar pelayanan.

“Pelayanan publik harus terus bertransformasi mengikuti dinamika masyarakat. Kita dorong birokrasi yang tidak berbelit, responsif terhadap aduan, dan adaptif terhadap teknologi. IPP bukan sekadar angka, tetapi representasi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Khofifah juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik akan disahkan pada 2026 untuk memperkuat tata kelola layanan.

“Ketika pelayanan publik membaik, kepercayaan publik akan tumbuh. Dari situlah fondasi pembangunan Jawa Timur yang inklusif dan berkelanjutan akan semakin kokoh,” katanya. @

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *