Mediasi Buntu, Perang Bukti Dimulai! Gugatan Dugaan Ijazah dan Gelar Akademik Politisi Demokrat Bojonegoro Masuk Persidangan

Hukum54 Dilihat

SURABAYA — Upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, akhirnya dinyatakan gagal.

Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Perkara tersebut bukan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sehingga pemeriksaan wajib dilanjutkan ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penggugat, Indah Kuntari, menegaskan akan melanjutkan gugatan hingga tahap pembuktian. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan persoalan yang dipersoalkan dalam gugatannya dapat diuji secara hukum di persidangan.

“Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” tegas Indah usai persidangan, Selasa 8 September 2026.

Indah juga menyoroti ketidakhadiran tergugat Sukur Prijanto dan Sri Wahyuni dalam proses mediasi yang hanya diwakili kuasa hukum.

Menurutnya, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi merupakan bagian penting dari semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun, gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan,” ujarnya.

Dalam gugatannya, Indah mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan riwayat pendidikan jenjang D3, S1, dan S2 para tergugat. Penggugat mendalilkan riwayat pendidikan tersebut diduga tidak tercatat secara sah dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan institusi perguruan tinggi selaku Tergugat III untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan untuk tergugat.

“Kami juga menuntut agar para tergugat dihentikan dari segala bentuk penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah, baik dalam ruang publik maupun dokumen resmi,” kata Indah.

Tergugat Siap Patahkan Gugatan

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, membenarkan bahwa proses mediasi telah berakhir tanpa kesepakatan. Menurut Dedy, mediasi gagal karena pihak penggugat tidak memberikan tanggapan substantif terhadap proses mediasi sebelumnya.

“Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi. Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Dedy.

Ia menyebut proses mediasi berlangsung singkat karena tanggapan penggugat dinilai hanya mengulang isi petitum gugatan.

“Mediasi cepat karena tanggapan dari penggugat cuma membacakan petitum lagi. Jadi tidak ada kesepakatan dan mediasi gagal,” katanya.

Terkait ketidakhadiran Sri Wahyuni dan Sukur Prijanto dalam dua kali proses mediasi, Dedy menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan.

“Sesuai PERMA, yang wajib datang itu penggugat, bukan tergugat. Pihak tergugat sudah diwakili kuasa hukum,” pungkasnya.

Dengan gagalnya proses mediasi, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Seluruh dalil, bukti, serta bantahan dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan di PN Surabaya. (TOM)

title="banner 728x90" width="728" height="90"/>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *