SURABAYA: Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial, DYA, hingga saat ini masih ditangani Polrestabes Surabaya. Seperti apa kronologinya?
Dari sumber yang dihimpun infogaruda.com, dan berkas Laporan Polisi (LP) Nomor: 574/VI/2024/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 14 Juni 2024. korban ZK, yang saat kejadian tercatat sebagai staf honorer Kejari Tanjung Perak mengaku mengalami kejadian asusila selama dua hari berturut-turut, pada 13 dan 14 Juni 2024.
Kejadian pertama dilakukan dalam mobil berwarna hitam milik DYA, selaku atasannya, dengan menyentuh bagian sensitif area dada sebanyak 3 kali. Dalam pengakuannya, korban sempat menangkis dan melindungi tubuhnya dengan tas.
Sehari kemudian, pada Jumat 14 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, dalam perjalanan pulang mengatar DYA, ia kembali mendapatkan perlakukan tak senonoh. Korban dalam kondisi menyetir, area tubuh sensitifnya tiba-tiba kembali dipegang lagi oleh DYA.
Sontak korban menangkis dengan tangan kiri. Karena terkejut ia mengegas mobil dan mengerem mendadak. Setelah itu keduanya tidak bicara. Sampai di Kantor Kejari Tanjung Perak, korban pamit pulang dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan adanya (LP) Nomor: 574/VI/2024/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya tersebut. Hingga saat ini kasusnya masih berjalan dan ditangani Polrestabes Surabaya.
“Iya benar, masih proses sidik, ” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Meski peristiwa tersebut sudah terjadi lebih dari setahun lalu dan melibatkan petinggi Kejari Tanjung Perak, namun AKBP Melatisari menegaskan pihaknya akan tetap memproses sesuai kententuan hukum yang berlaku. Termasuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, DYA.
“Kemarin baru dilakukan pemeriksaan, karena sebelumnya menunggu izin dulu,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, kabarnya DYA, saat ini berpindah tugas di Kejati Jatim. (tom)

















