Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor Proyek PG Assembagoes PTPN XI, Kerugian Negara Ditaksir Rp645 Miliar

Berita, Hukum43 Dilihat

 

Surabaya – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di kawasan Klampis Megah, Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) dalam program modernisasi pabrik gula tersebut.

Tim penyidik dari Jakarta tiba di kantor yang berada di Ruko Klampis Megah D-27, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, sejak pagi hari. Mereka melakukan pencarian dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645 miliar.

“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp645 miliar,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan proyek modernisasi pabrik gula di Situbondo. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik di Jakarta.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek modernisasi PG Assembagoes dan selanjutnya akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan, Polri hingga kini belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut. Penyidik masih fokus melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum kasus.

“Seluruh temuan masih akan dikaji untuk melengkapi alat bukti dan kebutuhan pemberkasan perkara,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.

Selain di Surabaya, Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk di Kabupaten Gresik. Penyidik memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi proyek modernisasi PG Assembagoes menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri, mengingat besarnya nilai proyek dan kerugian negara yang ditimbulkan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (Kris/tom)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *