Kepala Rutan Medaeng Bantah Isu Pungli, Tegaskan Tak Ada Arahan Memungut Uang dari Pengunjung, Sanksinya Berat!

Hukum98 Dilihat

SURABAYA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tegas informasi yang menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di lingkungan Rutan Medaeng.

Tristiantoro memastikan tidak pernah ada kebijakan, instruksi, maupun arahan dari pimpinan kepada seluruh jajaran untuk meminta atau memungut uang dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun advokat yang datang berkunjung.

“Saya tegaskan, tidak ada arahan, perintah, maupun kebijakan dari saya kepada petugas untuk melakukan pungutan kepada siapa pun, baik kepada masyarakat umum maupun advokat yang datang ke Rutan Medaeng,” tegas Tristiantoro.

Ia mengatakan, selama ini Rutan Kelas I Surabaya juga menjalin hubungan yang baik dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang rutin mendampingi warga binaan. Menurutnya, aktivitas keluar-masuk advokat maupun pendamping hukum berlangsung setiap hari tanpa adanya keluhan terkait pungutan.

Menanggapi kabar adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp150 ribu kepada salah satu LBH untuk bertemu klien, Tristiantoro meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada organisasi bantuan hukum lain yang selama ini sering beraktivitas di Rutan Medaeng. Salah satunya adalah LBH Penegak Keadilan Dirgantara (PKD) yang diketuai Iwan Sumartono,  SE. SH, MH, CLA. 

“Kawan-kawan dari LBH ini banyak. Salah satunya seperti LBH PKD milik Mas Iwan yang sering keluar masuk Rutan dan sudah mengenal saya sejak awal menjabat di sini. Silakan tanyakan kepada mereka atau kepada LBH yang lain apakah ada kebijakan saya seperti itu. Kalau memang ada pungutan atau semacamnya yang dilakukan jajaran saya di bawah dan terbukti, pasti akan saya berikan sanksi tegas sesuai aturan,”tandasnya.

Ia menegaskan, apabila memang terdapat bukti adanya oknum petugas yang melakukan pungutan liar, tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan institusi.

Seluruh pelayanan di Rutan Kelas I Surabaya, lanjut Tristiantoro, telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), termasuk pungutan liar.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti melakukan pungli, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.

Tristiantoro menegaskan, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran disiplin berat yang dapat dikenai sanksi administratif hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Bahkan, apabila terbukti melakukan pungli, sanksinya bisa sangat berat, termasuk pembebasan dari jabatan atau non-job, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menjaga integritas seluruh jajaran,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat maupun advokat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan yang disertai bukti, kata dia, akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika ada bukti yang valid terkait dugaan pelanggaran oleh petugas, silakan disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat kami proses sesuai aturan,” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, Rutan Kelas I Surabaya terus memperkuat pengawasan internal serta melakukan pembinaan kepada seluruh petugas agar pelayanan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan transparansi.

“Kami ingin memastikan seluruh layanan di Rutan Medaeng berlangsung bersih, profesional, dan bebas dari pungli. Kepercayaan masyarakat adalah hal yang harus kami jaga,” tandas Tristiantoro. (TOM)

 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *