Kejati Jatim Dalami Dugaan Aliran Rp687,5 Juta ke Eks Kadis ESDM Nurkholis, 11 Saksi Diperiksa!

Berita, Hukum51 Dilihat

 

SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kini menelusuri fakta persidangan, terutama terkait dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK alias Nurkholis..

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan konfirmasi keqqpada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.

Penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menguji keterkaitannya dengan alat bukti yang telah dan sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan fakta yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, terdapat dugaan aliran dana dengan total Rp687.500.000.

Dana tersebut terdiri atas Rp552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan pungli dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penyidik masih mencermati fakta persidangan dan mengujinya dengan alat bukti yang telah diperoleh.

Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

“Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” demikian penjelasan Franky sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Jatim, Rabu 21 Oktober 2026.

Kejati Jatim menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang muncul akan ditindaklanjuti melalui pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim, termasuk memastikan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Tom)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *