KDRT Psikis, Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara, Suami Seperti Diperas!

Lukman Hakim: Banyak Fakta Persidangan yang Memberatkan

Berita, Hukum294 Dilihat

SURABAYA: Terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjoyo dituntut 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Pembacaan tuntutan dilakukan jaksa secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 7 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabayamenyatakan bahwa terdakwa Vinna Natalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara.

”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa, ” ujar JPU Mosleh Rahman dalam tuntutan yang dibacakan bergantian dengan Jaksa Sisca di depan Ketua Majelis Hakim S. Pujion.

Sementara Lukman Hakim, kuasa hukum dari korban Sena Sanjaya mengatakan, tuntuan jaksa, yaitu 4 bulan penjara terhadap Vinna, seharusnya bisa lebih tinggi lagi. Sebab, dari fakta persidangan banyak terungkap bukti-bukti yang memberatkan.

“Ada banyak hal yang terungkap di persidangan, terkait prilaku terdakwa yang membuat klien saya mengalami tekanan psikis yang berat. Seperti permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamain kedua. Hingga tindakan kekerasan psikis lain, mulai meninggalkan rumah dan anak-anaknya, ” ujarnya

Diketahui, persoalan rumah tangga ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya atas dugaan KDRT. Laporan itu sempat diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan akta perdamaian di notaris. Dalam akta tersebut, Sena diwajibkan memberi kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya hidup Rp75 juta per bulan, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar.

Uang Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp 75 juta sudah dipenuhi oleh Sena dan diserahkan ke Vinna. Dalam persidangan juga diungkap bukti uang transfer ke rekening Vinna yang dikenal Selebgram asal Sidoarjo. Sementara untuk rumah seharga Rp 5 miliar, Vina diminta memilih sendiri lantaran Sena khawatir tidak cocok jika dibelikan langsung.

Namun, setelah uang diterima, Vinna tetap tidak kembali dan malah mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Selain itu juga pergi dari rumah meninggalkan suami dan tiga anaknya. Di persidangan, terungkap juga jika pihak Sena masih berusaha mempertahankan rumah tangga dengan meminta bantuan pendeta maupun dari pihak kelurga Vinna.

Konflik berkepanjangan itu membuat Sena mengalami tekanan batin berat. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga tersebut.

Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan. Alih-alih berdamai dengan pulang ke rumah dan memperbaiki hubungan rumah tangga, serta merangkul ketiga anak, justru terungkap Vinna meminta uang lagi Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Sena yang tidak lagi kuat memenuhi permintaan istrinya dan merasa seperti ‘diperas’ akhirnya membawa perkara ini ke meja pengadilan.

“Dari perkara ini dan jalannya persidangan dari awal hingga tuntutan, kita bisa ketahui bersama kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa kepada suaminya sangat nyata dan bisa dibuktikan. Di mata hukum KDRT, tidak hanya bisa dilakukan suami tapi juga istri. Saya rasa hakim akan memberikan vonis seadilnya-adilnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kita semua, ” pungkas pengacara, Lukman Hakim. @

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *