Kasus Korupsi Dana Pokir Pemprov Jatim Bergulir Lagi, 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR Anwar Sadad Ditahan KPK

Berita, Hukum, Nasional88 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiganya diduga merupakan pihak pemberi suap kepada anggota DPR RI Anwar Sadad saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF), keduanya pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan.

“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ini dari klaster kedua (klaster Anwar Sadad), dari sisi pemberi, yaitu AY dan MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, serta RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Satu Tersangka Mangkir

KPK sejatinya menjadwalkan penahanan terhadap empat tersangka pada hari yang sama. Namun, Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Taufik, yang bersangkutan menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain.

Meski demikian, KPK memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan sekaligus melakukan penahanan terhadap Moch. Mahrus.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” tegasnya.

Pengembangan OTT Sahat Tua Simanjuntak

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, jumlahnya berkurang menjadi 20 tersangka setelah penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Dari 20 tersangka yang masih diproses, tiga orang merupakan pihak penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Sudah Tujuh Tersangka Ditahan

Dengan penahanan terhadap Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan, jumlah tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara dana hibah Jatim kini menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan maupun penahanan terhadap tersangka lain dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadi salah satu perkara besar di Jawa Timur tersebut. TOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *