Kasus Dugaan Peniruan Merek NBC: Kasi Pidum Kejari Tulungagung: Pengalihan Penahanan Terhadap Tatik Krisnawati

Pelapor Kecewa Atas Status Tahanan Kota Terdakwa

Hukum139 Dilihat

Kasus Dugaan Peniruan Merek NBC: Kasi Pidum Kejari Tulungagung: Pengalihan Penahanan Terhadap Tatik Krisnawati

TULUNGAGUNG – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan peniruan merek dagang N’DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC dilakukan berdasarkan permohonan dari penasihat hukum para terdakwa.

Menurut Yunan, permohonan tersebut diajukan dengan alasan kemanusiaan, yakni karena adanya pertimbangan terkait anak. “Permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan anak,” ujar Yunan kepada awak media, Jumat (10/7/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1006/M.5.29/Eku.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan pada 26 Mei 2026.

Perkara ini menjerat Tatik Krisnawati alias Ata bersama pihak lainnya yang diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Di sisi lain, kebijakan pengalihan status penahanan tersebut mendapat sorotan dari pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Okky Wicaksana, S.H. dan Linda Setiawati, S.H., M.Kn., M.H., mengaku kecewa karena para terdakwa tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan. Mereka juga menyebut hingga kini jadwal persidangan belum ditetapkan dengan alasan masih menunggu antrean sidang.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan peniruan nama dan merek dagang milik Nadia, pendiri Klinik Kecantikan N’DIA BEAUTY CARE dan merek skincare NBC.

Sebelumnya, pihak pelapor menyampaikan kecewa atas perubahan status penahanan tersangka dan belum adanya kejelasan jadwal sidang. Hingga saat ini, perkara telah resmi dinyatakan lengkap dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan. Tio

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *